Tips Aman Over Kredit Rumah

Over kredit rumah adalah proses pengalihan kredit rumah dari pihak debitur lama ke pihak debitur baru. Dengan kata lain pembeli rumah pertama menjual rumah yang sudah dibelinya secara kredit kepada pihak kedua. Pihak kedua ini kemudian membayar harga penggantian yang disepakati kepada pihak pertama, serta meneruskan pembayaran kredit rumah yang belum selesai kepada bank.

Sebelum Anda memutuskan untuk meneruskan kredit atau menggantikan posisi debitur dari sebuah rumah KPR, hal-hal berikut harus anda perhatikan.

  • Cek kondisi rumah dengan teliti, jangan terkecoh dengan harga murah.
  • Cek keabsahan kepemilikan rumah, hindari rumah sengketa.
  • Perhatikan lingkungan rumah apakah menguntungkan, strategis, tidak langganan banjir, dan perhatikan keamanannya.
  • Lakukan proses over kredit secara legal di hadapan pemilik rumah, bank, dan notaris.
  • Kalkulasikan nilai transaksi dan nilai jual rumah tersebut, apakah lebih murah ataukah lebih mahal dari harga yang seharusnya. Anda dapat melakukan pengecekan dan pemeriksaan harga pasaran rumah disekitar lokasi.
  • Periksa total angsuran KPR yang sudah dibayarkan oleh debitur dan berapa sisa kewajibannya. Cek juga riwayat pembayaran pemilik lama, apakah ada masalah atau tidak.
  • Perhatikan kemudahan pembayaran cicilan via bank yang ditunjuk.

Agar proses over kredit KPR berjalan aman, ada 2 cara yang dapat dilakukan yaitu melalui notaris dan melalui bank pemberi KPR.

  1. Over kredit rumah melalui notaris

Dalam proses over kredit melalui notaris, notarislah yang akan mengurus pembuatan akta pengikatan jualĀ  beli atas pengalihan hak tanah danĀ  bangunan yang dimaksud berikut surat kuasa untuk melunasi sisa angsuran dan kuasa untuk mengambil sertifikat. Kemudian penjual membuat surat pernyatan/pemberitahuan bahwa telah terjadi alih kewajiban dan hak atas kredit dan agunan dimaksud. Pembayaran angsuran tetap dilakukan atas nama debitur pertama. Konsekuensi bagi penjual adalah jika pembeli tidak taat membayar angsuran maka nama yang tercatat buruk tetap nama debitur pertama. Namun, jika debitur pertama ternyata meninggal maka kewajiban KPR dianggap lunas. Jadi, secara tidak langsung artinya penjualan rumah secara over kredit agak merugikan bagi penjual meskipun penjual dapat dipastikan mendapatkan keuntungan dari penjualan unit properti tersebut.

  1. Over kredit rumah melalui bank

Over kredit KPR melalui bank dapat dilakukan dengan cara penjual dan pembeli mendatangi bank pemberi kredit. Sampaikan bahwa akan dilakukan proses take over atas unit properti yang dimaksud. Setelah itu, pihak bank akan menilai kemampuan pembeli. Jika dinayatakan tidak bermasalah (memiliki kemampuan mengangsur yang baik, tidak tersangkut kredit macet, lolos BI cheking, dsb.) maka pihak bank akan menerbitkan perjanjian kredit baru dengan pembeli, AJB, dan pengikatan jaminan.

Over kredit melalui bank umumnya merugikan bagi pembeli karena harus mengikuti perjanjian kredit baru. Hal ini dikarenakan, nilai suku bunga kredit baru pasti lebih besar dibandingkan ketika melanjutkan kredit debitur pertama.

Semoga Anda dapat segera memiliki rumah idaman dengan lancar tanpa hambatan.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*
*