2011, Stop Korupsi dan Suap di Indonesia

Stop Korups dan Suap di Indonesia

Stop Korupsi dan Suap di Indonesia – Stop korupsi sekarang juga, Korupsi ada bukan karena adanya niat, tapi karena adanya kesempatan untuk melakukannya. Korupsi dan suap di negara Indonesia berkembang pesat secara sistemik. Bagi sebagian banyak orang, korupsi dan suap bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hukum, melainkan sekedar suatu kebiasaan yang dilakukan para petinggi-petinggi negara dan jajarannya. Dalam seluruh survey penelitian perbandingan korupsi antar negara-negara, Indonesia selalu menempati urutan posisi paling rendah.

Perkembangan korupsi di Indonesia juga ikut mendorong terjadi adanya pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun hingga saat ini pemberantasan KKN di Indonesia belum menunjukkan titik terang melihat peringkat Indonesia dalam perbandingan korupsi antar negara yang tetap rendah. Hal ini juga ditunjukkan dari banyaknya kasus-kasus korupsi di Indonesia.
Pada tanggal 17 Oktober 2006, Kejaksaan Agung Republik Indonesia mulai menayangkan foto dan menyebarkan data para buronan tindak pidana korupsi yang putusan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. Data dan foto 14 belas koruptor tersebut direncanakan ditayangkan di televisi dan media massa dengan frekuensi seminggu sekali.
Mereka diantaranya adalah:
  1. Sudjiono Timan – Dirut PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI)
  2. Eko Edi Putranto – Direksi Bank Harapan Sentosa (BHS)
  3. Samadikun Hartono – Presdir Bank Modern
  4. Lesmana Basuki – Kasus BLBI
  5. Sherny Kojongian – Direksi BHS
  6. Hendro Bambang Sumantri – Kasus BLBI
  7. Eddy Djunaedi – Kasus BLBI
  8. Ede Utoyo – Kasus BLBI
  9. Toni Suherman – Kasus BLBI
  10. Bambang Sutrisno – Wadirut Bank Surya
  11. Andrian Kiki Ariawan – Direksi Bank Surya
  12. Harry Mattalata alias Hariram Ramchmand Melwani – Kasus BLBI
  13. Nader Taher – Dirut PT Siak Zamrud Pusako
  14. Dharmono K Lawi – Kasus BLBI
Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum oleh Presiden SBY merupakan strategi langkah berani dan sekaligus menyiratkan pengakuan keberadaan organisasi mafia hukum dalam praktik sistem peradilan pidana selama 65 tahun kemerdekaan Indonesia.
Stop Nepotisme, Korupsi, dan Suap di Indonesia mulai saat ini juga, jadikan negara kita bersih dari KKN yang biasa dilakukan para pejabat dan mafia hukum. Seujumlah uang yang seharusnya disubsidikan untuk masyarakat serta rakyat kecil malah digondol para koruptor.
Sebaiknya kita sebarluaskan dan kampanyekan Stop Korupsi dan Suap di Indonesia sekarang juga dengan melakukan apa yang kita bisa contohnya: melaporkan kejadian perkara korupso dan penyuapan yang kita lihat dilingkungan sekitar.
Stop korupsi dan suap di Indonesia sekarang juga dan tak akan ada lagi politik uang. Diharapkan pada tahun 2011 ini, Indonesia bebas dari Nepotisme, Kolusi, Korupsi dan Suap. Amin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*
*