Blog Anda di copas? Laporkan pelanggaran hak cipta pada Google
Jika Sobat ikhlas artikelnya dijiplak untuk tujuan berbagi antar sesama, InsyaAllah Sobat akan mendapatkan imbalan dari-Nya. Namun jika Sobat tidak ikhlas, laporkan saja kepada Google agar medapatkan teguran dan sanksi.
Mungkin sudah banyak blog lain yang mengupas topik ini, namun tidak ada salahnya jika saya mencoba membahasnya kembali melalui blog untuk membantu para korban plagiator.
Kali ini saya memilih topik ini karena kemarin saya menjadi korban plagiat. Sang plagiat menggunakan sebagian artikel saya untuk tujuan dagang (sales page) tanpa izin, tidak menyertakan link, dan sumber referensi.
Sebenarnya, semua artikel blog ini boleh di jiplak oleh siapa saja dengan syarat menyertakan backlink atau sumber referensinya.
Untuk melaporkan gugatan kepada Google, ikuti instruksi dibawah ini:
- Kunjungi Google DMCA (Klik aja). Anda diharuskan menjawab pertanyaan-pertanyaan dari google.
- Klik atau pilih Blogger/Blogspot pada pertanyaan Produk Google apa yang terkait dengan permintaan Anda? seperti gambar dibawah ini.
- Selanjutnya akan muncul pertanyaan Jelaskan sifat dasar permintaan Anda! Pilih saja Saya menemuka konten yang mungkin melanggar hak cipta saya.
- Pertanyaan selanjutnya adalah Apakah Anda pemilik hak cipta atau diizinkan untuk bertindak atas nama mereka? Jika Ya, pilih Ya, saya adalah pemilik hak cipta atau diizinkan untuk bertindak atas nama pemilik hak eksklusif yang diduga dilanggar.
- Pilih Ya pada pertanyaan Saya telah membaca informasi diatas dan ingin melanjutkan.
- Lalu muncul pertanyaan, Karya apa yang diduga melanggar dan sedang dipermasalahkan tersebut? Pilih sesuai apa yang terjadi, jika yang di jiplak adalah postingan blog Anda, pilih saja teks.
- Selanjutnya, klik link formulir ini di bawah tulisan. Anda kan dialihkan ke halaman selanjutnya.
- Pada halaman tersebut Anda diminta untuk mengisi form gugatan.
- Pada informasi Kontak, masukkan Nama Anda, Nama perusahaan, Nama lengkap sah pemegang hak cipta, Alamat email, dan Negara pada masing-masing kolom
- Pada kolom Dimanakah kami bisa melihat contoh karya yang sah tersebut? Masukkan URL artikel blog Anda yang di jiplak oleh pelaku, misal www.domainanda.com/halaman1.html
- Tulis laporan Anda mengenai plagiat tersebut secara lengkap pada kolom identifikasi dan uraikan karya berhak cipta. Misal, artikel saya di jiplak oleh blog lain tanpa seizin saya (Pengalaman: menggunakan bahasa Indonesia diterima).
- Tulis URL pelaku pada kolom Lokasi materi yang diduga melanggar. misal, http://www.blog-plagiat.com/artikelcopas.html
- Beri centang pada 2 kalimat Harap centang untuk konfirmasi
- Ditandatangani pada tanggal, yaitu tanggal pembuatan laporan gugatan
- Tanda tangan, isi sesuai nama kolom Nama Anda pada informasi Kontak (harus sama)
- Selanjutnya klik kirim
Sanksi yang akan diterima plagiat yaitu, jika si plagiat menggunakan blogger.com sebagai tempat jiplaknya, maka Google akan menegurnya atau bahkan menghapus blognya. Namun jika si plagiat menggunakan platform lain selain blogger.com, maka sanksi hanya berlaku untuk penghapusan blog pada mesin pencari. Jika dirasa sanksi tersebut belum puas bagi Anda, silakan Anda laporkan kepada pihak yang berwajib.
Semoga bermanfaat.
Jefry
30 Desember 2012 at 21:57kalau yang melanggar adalah blog wordpress self hosting kira2 bagaimana cara melaporkannya ? mohon infonya juga ya
Replyterima kasih