Blog Anda di copas? Laporkan pelanggaran hak cipta pada Google

Artikel blog sobat ada yang jiplak? Bagaimana rasanya menjadi korban plagiat? Pasti kesal dan sakit hati ya. Terlebih lagi jika pengunjung blog si plagiator ramai dan selalu unggul di SERP Google. Padahal hanya bermodalkan copy paste, tanpa edit dan tanpa menyertakan backlink.

Jika Sobat ikhlas artikelnya dijiplak untuk tujuan berbagi antar sesama, InsyaAllah Sobat akan mendapatkan imbalan dari-Nya. Namun jika Sobat tidak ikhlas, laporkan saja kepada Google agar medapatkan teguran dan sanksi.

Mungkin sudah banyak blog lain yang mengupas topik ini, namun tidak ada salahnya jika saya mencoba membahasnya kembali melalui blog untuk membantu para korban plagiator.

Kali ini saya memilih topik ini karena kemarin saya menjadi korban plagiat. Sang plagiat menggunakan sebagian artikel saya untuk tujuan dagang (sales page) tanpa izin, tidak menyertakan link, dan sumber referensi.

Sebenarnya, semua artikel blog ini boleh di jiplak oleh siapa saja dengan syarat menyertakan backlink atau sumber referensinya.

Untuk melaporkan gugatan kepada Google, ikuti instruksi dibawah ini:

  • Kunjungi Google DMCA (Klik aja). Anda diharuskan menjawab pertanyaan-pertanyaan dari google.
  • Klik atau pilih Blogger/Blogspot pada pertanyaan Produk Google apa yang terkait dengan permintaan Anda? seperti gambar dibawah ini.
  • Selanjutnya akan muncul pertanyaan Jelaskan sifat dasar permintaan Anda! Pilih saja Saya menemuka konten yang mungkin melanggar hak cipta saya.
  • Pertanyaan selanjutnya adalah Apakah Anda pemilik hak cipta atau diizinkan untuk bertindak atas nama mereka? Jika Ya, pilih Ya, saya adalah pemilik hak cipta atau diizinkan untuk bertindak atas nama pemilik hak eksklusif yang diduga dilanggar.
  • Pilih Ya pada pertanyaan Saya telah membaca informasi diatas dan ingin melanjutkan.
  • Lalu muncul pertanyaan, Karya apa yang diduga melanggar dan sedang dipermasalahkan tersebut? Pilih sesuai apa yang terjadi, jika yang di jiplak adalah postingan blog Anda, pilih saja teks.
  • Selanjutnya, klik link formulir ini di bawah tulisan. Anda kan dialihkan ke halaman selanjutnya.
  • Pada halaman tersebut Anda diminta untuk mengisi form gugatan.
  • Pada informasi Kontak, masukkan Nama Anda, Nama perusahaan, Nama lengkap sah pemegang hak cipta, Alamat email, dan Negara pada masing-masing kolom
  • Pada kolom Dimanakah kami bisa melihat contoh karya yang sah tersebut? Masukkan URL artikel blog Anda yang di jiplak oleh pelaku, misal www.domainanda.com/halaman1.html
  • Tulis laporan Anda mengenai plagiat tersebut secara lengkap pada kolom identifikasi dan uraikan karya berhak cipta. Misal, artikel saya di jiplak oleh blog lain tanpa seizin saya (Pengalaman: menggunakan bahasa Indonesia diterima).
  • Tulis URL pelaku pada kolom Lokasi materi yang diduga melanggar. misal, http://www.blog-plagiat.com/artikelcopas.html
  • Beri centang pada 2 kalimat Harap centang untuk konfirmasi
  • Ditandatangani pada tanggal, yaitu tanggal pembuatan laporan gugatan
  • Tanda tangan, isi sesuai nama kolom Nama Anda pada informasi Kontak (harus sama)
  • Selanjutnya klik kirim

Laporan Anda akan terlebih dahulu masuk daftar tunggu sebelum akhirnya diproses oleh Google.

Sanksi yang akan diterima plagiat yaitu, jika si plagiat menggunakan blogger.com sebagai tempat jiplaknya, maka Google akan menegurnya atau bahkan menghapus blognya.  Namun jika si plagiat menggunakan platform lain selain blogger.com, maka sanksi hanya berlaku untuk penghapusan blog pada mesin pencari. Jika dirasa sanksi tersebut belum puas bagi Anda, silakan Anda laporkan kepada pihak yang berwajib.

Semoga bermanfaat.


2 thoughts on “Blog Anda di copas? Laporkan pelanggaran hak cipta pada Google”

  • Jefry

    30 Desember 2012 at 21:57

    kalau yang melanggar adalah blog wordpress self hosting kira2 bagaimana cara melaporkannya ? mohon infonya juga ya
    terima kasih

    Reply
  • Yura Blog

    25 Juli 2012 at 18:01

    Informasi yang cukup menarik…benar apa yang anda katakan semua tergantung dengan pengguna itu sendiri kalau mersa karya memang ingin di sebar luaskan biarpun di copas ya no problem,,.,tapi kalu sang empunya merasa itu adalah pelanggaran ya msalah lho

    Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*
*