Site icon Ilmu Share for You

Blog Anda di copas? Laporkan pelanggaran hak cipta pada Google

Artikel blog sobat ada yang jiplak? Bagaimana rasanya menjadi korban plagiat? Pasti kesal dan sakit hati ya. Terlebih lagi jika pengunjung blog si plagiator ramai dan selalu unggul di SERP Google. Padahal hanya bermodalkan copy paste, tanpa edit dan tanpa menyertakan backlink.

Jika Sobat ikhlas artikelnya dijiplak untuk tujuan berbagi antar sesama, InsyaAllah Sobat akan mendapatkan imbalan dari-Nya. Namun jika Sobat tidak ikhlas, laporkan saja kepada Google agar medapatkan teguran dan sanksi.

Mungkin sudah banyak blog lain yang mengupas topik ini, namun tidak ada salahnya jika saya mencoba membahasnya kembali melalui blog untuk membantu para korban plagiator.

Kali ini saya memilih topik ini karena kemarin saya menjadi korban plagiat. Sang plagiat menggunakan sebagian artikel saya untuk tujuan dagang (sales page) tanpa izin, tidak menyertakan link, dan sumber referensi.

Sebenarnya, semua artikel blog ini boleh di jiplak oleh siapa saja dengan syarat menyertakan backlink atau sumber referensinya.

Untuk melaporkan gugatan kepada Google, ikuti instruksi dibawah ini:

Laporan Anda akan terlebih dahulu masuk daftar tunggu sebelum akhirnya diproses oleh Google.

Sanksi yang akan diterima plagiat yaitu, jika si plagiat menggunakan blogger.com sebagai tempat jiplaknya, maka Google akan menegurnya atau bahkan menghapus blognya.  Namun jika si plagiat menggunakan platform lain selain blogger.com, maka sanksi hanya berlaku untuk penghapusan blog pada mesin pencari. Jika dirasa sanksi tersebut belum puas bagi Anda, silakan Anda laporkan kepada pihak yang berwajib.

Semoga bermanfaat.

Exit mobile version