Hati-hati, Download lagu di Internet akan dipenjara selama 12 tahun
Gan, apa yang terpikirkan dengan judul tulisan diatas? Muhngkin saja merasa ketakutan atau mungkin tidak mau download-download lagi. Betulkan.
Bagi yang suka download musik gratis di internet mungkin akan merasa terkejut dengan berita ini. Silakan simak kutipan berita dari yahoo berikut ini.
Menteri Komunikasi dan Informasi, Tifatul Sembiring, mengatakan bagi yang melakukan download lagu karya musisi Indonesia di situs penyedia jasa download lagu gratis atau illegal downloading bisa dipenjara 12 tahun.
“Ancamannya penjara 12 tahun, itu sesuai dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik,” katanya di halaman Gedung Sate, Senin (8/8/2011).
Ia mengatakan, untuk pencegahan pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Menurutnya, selama ini masyarakat Indonesia khususnya anak muda sudah terbiasa dengan layanan download lagu gratis.
“Untuk pencegahan masalah illegal downloading ini pertama-tama kita akan sosialisasikan dulu ke masyarakat karena kalau langsung diblokir bisa jadi masyarakat akan marah. Selama ini, masyarakat kita khususnya remaja sudah terbiasa menngunduh lagu gratis di dunia maya,” ujarnya.
Sumber: http://id.berita.yahoo.com/download-lagu-di-internet-bisa-dibui-12-tahun-080251096.html
Anonim
14 Oktober 2011 at 07:29😮 halah pak tifatul ini bs saja 😀
Reply