Konsep yang Dijalankan Perusahaan Asuransi Berbasis Syariah

Sekarang ini dunia perasuransian di Indonesia mengalami perkembangan yang sangat pesat.  Tentunya peningkatan itu dilatarbelakangi oleh meningkatnya kebutuhan seseorang akan investasi perlindungan. Jika kita pandang sekarang ini, kehidupan semakin jauh berbeda jika dibandingkan beberapa tahun kebelakang. Contohnya seperti kondisi cuaca yang tidak menentu sehingga menyebabkan berbagai musibah alam yang tidak terduga, banyaknya tindak kriminal dan lain sebagainya. Dengan kondisi seperti itu, perlu sekali Anda dan keluarga memiliki perlindungan yang bersifat investasi, agar jika musibah tersebut benar terjadi maka kita sudah siap dengan segalanya. Sejak tahun 1994di Indonesia sudah tersedia perusahaan asuransi berbasis syariah, itu dikarenakan mayoritas masyarakat Indonesia memeluk agama islam sehingga perlu adanya suatu lembaga keuangan yang berlandaskan agama Islam.

Seiring dengan perkembangan zaman, asuransi konvensional pun kini banyak yang membuka divisi syariah. Perusahaan asuransi yang berbasis syariah ini merupakan suatu perjanjian antar sekelompok orang yang membentuk sebuah perjanjian atas dasar kesepakatan bersama yang tujuannya untuk menjamin antar anggota asuransi jika suatu saat terjadi sebuah musibah yang sistem kerjanya dijalankan atas syariat agama islam.

Yang menjadi karakteristik asuransi syariah itu sendiri disebut dengan sistem bagi hasil, sehingga dalam menjalankannya akan terhindar dari yang namanya riba, gharar dan maisir. Premi yang dibayarkan peserta asuransi langsung dikelola oleh penanggung yaitu perusahaan asuransi . Yang membedakan antara asuransi konvensional dengan asuransi yang berbasis syariah ini terletak dari siapa yang menanggung resiko dan keuntungan. Pada asuransi konvensional resiko akan sepenuhnya ditanggung perusahaan asuransi, istilahnya terjadi pemindahan resiko. Sedangkan asuransi syariah resiko akan dibagi antar peserta asuransi. Caranya yaitu peserta harus membayar kontribusi yang dikumpulkan di rekening bersama, setiap ada klaim maka pembayaran dilakukan dari hasil memotong tabungan tersebut. Perusahaan asuransi tidak tidak memiliki hak atas dana tersebut, dana tersebut sepenuhnya milik peserta asuransi.

Perusahaan asuransi syariah hanya sebagai pemegang amanah dari dana hasil kontribusi para peserta asuransi.  Dana yang Anda keluarkan tentunya akan sangat bermanfaat, bukan hanya untuk Anda pribadi tapi juga sekaligus  bisa beramal membantu sesama.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*
*