Bagi Anda pemilik mobil dan kendaraan bermotor lainnya bharus bersiap-siap menghadapi kenaikan pajak. Pajak Kendaraan Bermotor akan naik di tahun 2011 di daerah medan, sumut dan sekitarnya. DPRD Sumut mengesahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang mengatur mengenai pajak kendaraan bermotor menjadi perda.
Dengan adanya pengesahan ini, maka pada bulan Januari 2011 mulai diberlakukan tarif PKB atas kepemilikan pertama kendaraan bermotor pribadi ditetapkan sebesar 1,75 persen dari nilai kendaraan, sementara tarif PKB untuk kendaraan ambulans, pemadaman kebakaran, lembaga sosial keagamaan, pemerintah/TNI/Polri dan pemerintah daerah sebesar 0,2 persen.
Perda tersebut juga mengatur tentang pajak progresif bagi kendaraan bermotor, dimana PKB progresif untuk kendaraan roda dua, tiga dan roda empat ditetapkan 2 persen untuk kepemilikan kedua, 2,5 persen untuk kepemilikan ketiga, 3 persen untuk kepemilikan keempat serta masing-masing 3 persen untuk kepemilikan kelima dan seterusnya.
Dalam Perda itu juga ditetapkan bahwa tarif BBNKB sebesar 15 persen untuk penyerahan pertama, sementara untuk keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor ditetapkan sanksi denda sebesar 25 persen.
Salah satu Anggota Panitia Khusus Ranperda Pajak Daerah DPRD Sumut, Meilizar Latif mengatakan, Perda yang telah disetujui dewan tersebut sudah dapat disampaikan ke Kementerian dalam Negeri untuk dievaluasi.
“Jika Perda ini nanti disahkan Mendagri dan kemudian diberlakukan, maka kemampuan daerah untuk membiayai belanja langsung dan belanja tidak langsung akan semakin besar, seiring dengan meningkatnya penerimaan daerah menyusul penyesuaian pendapatan sektor fiskal,” katanya.
Meski menyatakan dapat menerima Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Perda, sejumlah fraksi di DPRD Sumut tetap memberi catatan-catatan.
Fraksi PDI Perjuangan melalui jurubicaranya Eddi Rangkuti, misalnya, meminta Pemprov Sumut tidak hanya memikirkan peningkatan pendapatan, tetapi juga harus memperhatikan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat sebagai umpan balik dari pajak daerah yang mereka bayarkan.
“Pemprov Sumut juga harus menyadari, sekecil apa pun pajak yang diambil dari masyarakat harus dikembalikan kepada masyarakat melalui program-program pembangunan yang berpihak kepada masyarakat itu sendiri,” katanya.
Pendapat senada juga disampaikan oleh Fraksi PKS melalui juru bicaranya, Hidayatullah. Selain meningkatkan sekaligus mempermudah pelayanan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga diminta agar lebih transparan dan terbuka dalam mengelola pajak daerah.
“Yang lebih penting lagi, Pemprov Sumut harus memastikan pajak yang dihimpun benar-benar kembali ke rakyat. Karena rakyat telah ‘dipaksa’ membayar pajak, maka Pemprov Sumut juga harus “memaksakan diri” untuk mengembalikan pajak itu kepada rakyat melalui program pembangunan,” ujarnya.
Sumber referensi dikutip dari: waspada.co.id
Baca juga artikel lainnya:
Anonim
25 Desember 2011 at 12:09kapan ya kira kira ada pemutihan pajak kendaraan roda 2. mohon informasinya ya.