Pengertian Asuransi Jiwa, Jenisnya dan Manfaatnya

Mungkin Anda pernah mendengar tentang asuransi jiwa. Lalu apa itu asuransi, dan apa saja manfaatnya yang bisa didapat?
Pengertian asuransi jiwa, yaitu asuransi yang memiliki tujuan untuk menanggung orang yang mengalami kerugian, seperti kerugian finansial yang tak pernah Anda tahu atau tak terduga. Pengertian atau definisi dalam kata lain yaitu dimana pemegang polis mempunyai suatu kontrak perjanjian dengan perusahaan asuransi atau insurer. Dimana pihak asuransi berjanji kepada pihak pemegang polis kalau terjadi kematian, misalnya. Pihak asuransi membayarkan nominal uang yang telah ditentukan.

Adapun asuransi jiwa ini memiliki beberapa jenis dan memiliki manfaat yang berbeda satu sama lain, dan memiliki tujuan untuk melayani macam-macam kebutuhan, juga kemampuan daya beli masyarakat. Dan berikut ada beberapa jenis asuransi jiwa,diantaranya:

1. Asuransi Jiwa Berjangka
Asuransi ini adalah merupakan kebijakan yang paling sederhana dan juga yang termasuk paling murah. Misalnya, jangka waktu yang diambil itu antara 10 sampai 30 tahun. Yang memiliki tujuan untuk menyediakan kebutuhan yang temporer. Seperti pendidikan untuk anak, atau bisa juga untuk rumah dan lainnya. Untuk Anda yang memiliki kebutuhan besar, produk ini cocok untuk Anda miliki, namun memiliki daya beli yang terbatas.

2. Asuransi Jiwa Dwiguna
Ini adalah jenis asuransi jiwa yang memiliki 2 keuntungan atau manfaat sekaligus. Adapun manfaat yang bisa dimiliki yang pertama yaitu, tertanggung akan menerima sejumlah uang pertanggungan seAndainya tertanggung meninggal dunia atau mati. Namun itu dalam periode waktu  tertentu, dengan kebijakan polis asuransi yang telah Anda beli. Adapun manfaat yang kedua yang bisa Anda dapatkan dari Asuransi Jiwa Dwiguna ini yaitu, ketika jangka waktu berakhir dan tertanggung masih hidup, maka semua uang pertanggungan akan diberikan kepada tertanggung.

3. Asuransi Seumur Hidup
Asuransi ini memungkinkan kelangsungan hidup pemegang polis untuk masa depannya. Karena asuransi ini memberikan nilai tunai kepada tertanggung yang sudah dibayarkan. Adapun nilai tambah dari jenis asuransi ini, jika tertanggung belum bisa membayar angsuran secara berkala, tertanggung bisa menggunakan nilai tunai dari premi yang sudah dibayar.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*
*