Dua Kapal Nelayan Malaysia Ditangkap Karena Mencuri Ikan di Perairan Indonesia

Dua kapal nelayan Malaysia yang diduga Illegal Fishing ditangkap oleh aparat Pengawas Sumber Daya Laut yang mengunakan kapal pengawas, HIU 001 pada hari Kamis sekitar pukul 11.20 wib dan pukul 11.50 wib (7/4).
Kapal pengawas, Hiu yang dinahkodai oleh Moch Nursalim milik Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan juga juga mengamankan ABK masing-masing 45 orang warga Thailand.
Sebelumnya Malaysia bersikeras bahwa dua kapal Malaysia yang mencari ikan tersebut masih berada di wilayah perairan mereka. Kantor Berita Malaysia, Bernama mengabarkan, Malaysia mengklaim bahwa penangkapan kapal tersebut dilakukan sekitar 25 mil dari perbatasan dan 45 mil dari barat daya Penang, Malaysia.
“Mereka menggunakan alat tangkap terlarang Trawl yang melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (b) Jo pasal 92 Jo pasal 93 ayat (2) Jo pasal 86 ayat (1) UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,” kata Mukhtar, sebagai Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan.
Penangkapan kapal dimulai saat ketika patroli bersama KKP dan Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla), Kamis (7/4). Lalu kapal pengawas, Hiu 001 melihat dua kapal Malaysia yang sedang beraksi itu di wilayah perairan Indonesia.
Kapal pertama KF 5195 yang ditangkap lalu selanjutnya kapal kedua KF 5325 dengan pukat atau jaring ikan yang ditangkap pada sekitar pukul 11.50 WIB. Pada masing-masing kapal, terdapat sejumlah lima warga negara Thailand.
Yulistyo mengungkapkan, sepuluh anak buah kapal (ABK) tersebut akan dituntut dan dihukum karena melanggar Undang-Undang (UU) tentang Perikanan.
Tinggalkan Balasan