Jokowi : Hari Jumat wajib pakai baju adat Betawi
Di awal kepemimpinannya di ibukota beberapa bulan lalu, Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo membuat suatu kebijakan yang mengharuskan pegawai PNS maupun intansi pemerintahan menggunakan pakaian adat khas Betawi pada hari Rabu. Namun baru-baru ini, Jokowi (sapaan akrab Joko Widodo) mengubah peraturan tersebut dan mengubah hari rabu menjadi hari jumat yang artinya para PNS dan instansi pemerintahan wajib menggunakan pakaian adat khas Betawi pada hari Jum’at.
Jokowi mengatakan bahwa pergantian hari wajib baju betawi dari Rabu ke Jum’at ini adalah disesuaikan dengan kebutuhan untuk menjalankan ibadah salat Jumat bagi kaum pria muslim. Oleh karena itu, untuk memudahkan PNS pria muslim dalam menjalankan ibadah sholat Jumat, maka Jokowi mengganti kebijakan hari pada peraturan yang diatur di Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 209 Tahun 2010 yang diterbitkan pada 28 Desember 2012 ini.
Sekedar mengingatkan bahwa pada Januari 2013 kemarin, Gubernur baru DKI Jakarta, Jokowi membelakukan suatu kebijakan dimana para PNS dan instansi pemerintahan DKI Jakarta wajib menggunakan pakaian adat Betawi.
Untuk pria menggunakan pakaian sadariah atau baju koko putih lengkap dengan peci dan sarung yang dikalungkan di leher. Sementara untuk wanita menggunakan kebaya krancang dan kain motif pucuk rebung.
Tak hanya di instansi pemerintahan dan PNS saja, Jokowi nantinya juga akan mewajibkan penggunaan pakaian adat betawi untuk kalangan pelajar dan juga karyawan hotel serta pegawai pusat perbelanjaan. Selain itu, Jokowi juga mewajibkan bangunan di DKI Jakarta ini untuk memasukkan ornament khas Betawi, mulai dari bangunan Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota. Tak ketinggalan, Jokowi juga akan menambahkan pelajaran Muatan Lokal, Budaya Betawi di sekolah SD, SMP dan SMA. Semua ini dilakukan Jokowi untuk melestarikan budaya, seperti halnya yang dia lakukan di Solo ketika masih menjabat sebagai Walikota Solo beberapa tahun belakangan. (AP)
Tinggalkan Balasan