KPK: Status Anas jadi tersangka (hoax)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memberikan sebuah pernyataan resmi mengenai kabar burung yang beredar dan mengatakan bahwa KPK menetapkan ketua umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebagai tersangka. KPK secara tegas membantah semua kabar tersebut dan mengatakan status Anas Urbaningrum saat ini masih berstatus sebagai sekedar saksi.
Pernyataan KPK ini sekaligus mematahkan pemberitaan yang muncul di publik yang mana KPK menjadikan Anas sebagai tersangka dalam berbagai kasus korupsi. Juru bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan, isu mengenai KPK telah menandatangani surat perintah penyidikan terhadap Ketua Umum DPP Partai Demokrat tersebut adalah tidak benar.

Sebelumnya nama Anas Urbaningrum sudah mulai disebut-sebut terlibat dalam beberapa kasus korupsi setelah bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin dijadikan tersangka dalam kasus wisma atlet. Kicauan Nazaruddin inilah yang membuat nama Anas menjadi banyak diperbincangkan. Setelah sempat sedikit meredup, nama Anas terlibat kasus korupsi kembali mencuat setelah mantan Menpora, Andi Alfian Mallarangeng dijadikan tersangka dalam kasus Korupsi Hambalang. Menurut Nazaruddin yang menjadi saksi di kasus Andi Mallarangeng tersebut, bahwasanya uang hasil korupsi hambalang digunakan untuk pemenangan Anas di Pemilihan Ketua Umum Partai Demokrat beberapa tahun silam.
Namun akibat dari sering disebutnya nama Anas dalam berbagai kasus korupsi membuat internal di tubuh partai penguasa ini goyah. Selain itu, hasil survey beberapa lembaga survey yang mengatakan tingkat elektabilitas Partai Demokrat yang mulai menurun membuat banyak kader yang menyuarakan untuk supaya agar Anas mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum namun ada juga yang masih membela Anas untuk menjadi Ketua Umum. Situasi ini akhirnya yang membuat Presiden Indonesia yang juga Pembina Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya turun tangan untuk menyelesaikan masalah internal di tubuh partainya.  (AP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*
*