Palu, pemuda berinisial AAL yakni seorang pelajar yang masih mengenyam bangku sekolah menengah kejuruan tersebut harus pasrah menerima vonis hakim yaitu kurungan penjara selama 5 tahun dengan tuduhan mencuri sandal seharga Rp.30.000 milik Brigadir Polisi Satu Ahmad Rusdi Harahap. Selain vonis tersebut, terdakwa juga dikabarkan sempat dianiaya oleh anggota Polri. Selama persidangan, terdakwa didampingi oleh 15 pengacara yang merasa terpanggil.
Sebagian kalangan menilai sangsi yang diberikan hakim sangat tidak adil, sebab perkara yang dinilai masih bisa diselesaikan dengan cara damai tersebut harus dihukum dengan dengan kurungan 5 tahun, sedangkan para koruptor yang sangat merugikan negara dan masyarakat banyak masih bisa bersenang-senang bahkan berpergian ke luar negeri menggunakan hasil korupsinya tersebut sebagai uang saku. Ayah AAL juga sempat meminta supaya kasus anaknya itu dapat dipertimbangkan lagi secara seksama dan benar-benar memenuhi rasa keadilan.
“Masih banyak kasus lain yang lebih besar dan merugikan masyarakat. Tetapi kenapa hanya sepasang sandal jepit yang katanya dicuri anak saya, tetap saja berlanjut,” kata Yohannes Budiman Napat SH, kuasa hukum, menirukan ucapan ayah anak tersebut, Kamis (22/12) di Palu.
Sebagai salah satu warga negara Indonesia, saya memang mengakui kesalahan yang dilakukan AAL itu, namun saya juga sangat menyayangkan dengan keadilan hukum di negara tercinta ini yang masih simpangsiur menangani kasus korupsi. Mencuri sendal dihukum sangat berat padahal bisa dengan cara damai, sedangkan kasus-kasus besar lainnya masih belum terungkap. Saya sangat berharap keadilan hukum dapat diterapkan sebaik-baiknya.
Baca juga artikel lainnya:
jujur
10 Mei 2012 at 18:18menyebarkan berita bohong
pasti ada balasannya