Mengenal Lebih Jauh Asuransi Kesehatan Takaful Keluarga
Yuk kita mengenal lebih jauh tentang asuransi kesehatan takaful keluarga. Asuransi merupakan hal terpenting yang perlu kita mulai sedini mungkin. Pertumbuhan asuransi di Indonesia masih kurang, hal ini dikarenakan masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam menggunakan jasa asuransi untuk mengatasi berbagai masalah yang mungkin terjadi di masa depan. Secara umum ada 2 pilihan asuransi yang dapat Anda pilih sesuai keinginan Anda diantaranya asuransi jiwa konvensional dan asuransi kesehatan takaful keluarga. Asuransi takaful ini disebut juga sebagai asuransi syariah yang diluar dari divisi syariah. Berikut kami bahas beberapa hal penting dalam sistem asuransi takaful ini:
1. Sistem akad
Dalam asuransi syariah memiliki tujuan akad syariahi atau sistem tolong menolong untuk memberikan jaminan santunan perlindungan untuk musibah dimasa yang akan datang.
2. Sistem pengelolaan dana asuransi syariah
Dana yang terkumpul menjadi amanah atau tugas pengelola dana. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelola dana milik peserta. Dana tersebut diinvestasikan sesuai dengan instrumen syariah mudharabah dengan shahibul amal (pemilik modal) memperoleh 60% dan syariah mudharib (pengelola) memperoleh 40%. Dana yang dikelola dengan sistem ini akan terhindar dari 3 unsur larangan seperti riba, maisir, dan gharar.
3. Sistem investasi dana
Dana yang terkumpul harus diinvestasikan (ditabungkan) berdasarkan prinsip-prinsip syariah islam yaitu mudharabah adalah bentuk kerjasama antara dua pihak atau lebih antara pemilik modal yang mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola dengan suatu perjanjian di awal. Wakalah wadi’ah yaitu titipan dari pemilik kepada pengelola dengan tujuan untuk dijaga. Murabahah yaitu perjanjian kerjasama antara pihak pengelola dan pemilik modal.
4. Unsur premi
Unsur premi dalam sistem asuransi kesehatan takaful keluarga ini berunsur tabarru’ dan mortalita. Tabarru’ adalah sistem saling tolong menolong sedangkan mortalita adalah harapan hidup (net premium).
5. Kontribusi biaya
Biaya operasional dibebankan pada pemegang polis terbatas pada kisaran 30% dari premi. Hal ini menyebabkan pembentukan pada nilai tunai akan terbentuk dengan cepat di tahun pertama dengan nilai 70%.
6. Sistem pembayaran klaim
Klaim berasal dari rekening tabarru’ atau dana kebajikan dari seluruh peserta pemegang polis. Semua peserta sudah menyepakati sejak awal dan diikhlaskan untuk keperluan tolong-menolong saat terjadi suatu musibah.
7. Sistem pertanggungan
Dalam sistem asuransi syariah diterapkan sistem sharing of risk yakni apabila terjadi musibah maka semua peserta ikut saling menanggung berdasarkan kesepakatan awal.
8. Misi perusahaan asuransi syariah
Asuransi ini memiliki misi aqidah yakni membersihkan diri dari praktek muamalah yang tidak sesuai dengan syariah islam. Misi sosial yakni saling tolong menolong dengan semua peserta dengan hanya mengharap keridhoan Alloh, tanpa mengharap balasan apapun. Dan misi ightishodi yakni sistem yang mengangkat perekonomian uman islam umumnya.
9. Sistem keuntungan
Sistem keuntungan ini menerapkan sistem bagi hasil atau dikenal dengan istilah al mudharabah atau tabarru memberikan bonus kepada peserta dan memberikan fee kepada pengelola.
Demikian pembahasan tentang asuransi takaful yang diberikan oleh Kelola Finance semoga bermanfaat & menguntungkan.
Tinggalkan Balasan