Tips Aman Membeli atau Over Kredit Rumah Bekas
Take over credit atau bisa disebut over kredit KPR, merupakan suatu proses pengalihan kredit dari pemilik lama ke pihak pemilik baru. Membeli rumah dengan cara over kredit, terbilang sangat menguntungkan, karena tidak jarang pemilik lama menjualnya dengan harga murah sehingga harga rumah bisa lebih rendah. Sebelum Anda memutuskan untuk melakukan over kredit dari sebuah rumah, ada beberapa hal yang harus diperhatikan antara lain :
Memeriksa kondisi rumah dan lingkungan
Periksa dengan teliti kondisi rumah, Anda jangan mudah terjebak dengan rumah harga murah tapi belum tentu berkualitas. selain itu Anda harus cek lokasi dan posisi rumah, karena mungkin saja pemilik lama berniat menjual rumahnya karena lokasi yang tidak menguntungkan. Cari informasi tentang kondisi lingkungan, seperti masalah keamanan dan rawan banjir atau tidak.
Menghitung harga rumah
Anda harus menghitung dengan teliti berapa sebenarnya nilai transaksi dan nilai jual rumah yang ingin Anda beli, apakah lebih murah atau malah lebih mahal dari harga yang seharusnya. Cek total angsuran KPR rumah tersebut yang sudah dibayar pemilik lama dan berapa sisa dari kewajibannya, apakah pemilik lama selalu membayar dengan lancar atau ada keterlambatan.
Periksa kelengkapan dokumen
Kelengkapan surat rumah sangat penting, karena berhubungan dengan legalitas tanah rumah tersebut seperti, sertifikat rumah, izin mendirikan bangunan, pajak bumi bangunan rumah dan lain sebagainya. Anda harus pastikan semua dokumen penunjang tersebut asli dan sesuai dengan kondisi lapangan. Anda dapat meminta bantuan dari notaris untuk mengecek keabsahan sertifikat rumah yang ingin Anda beli, jangan sampai Anda membeli rumah yang sertifikatnya ternyata dijadikan jaminan di bank.
Pilih metode pembayaran
Ketika Anda ingin membeli rumah bekas, Anda dapat menggunakan dua model pembayaran yaitu secara tunai atau KPR. Beberapa bank sudah mempunyai fasilitas KPR rumah bekas dengan persyaratan yang setiap bank akan berbeda-beda. Misalnya dari segi sertifikat yang dijaminkan, bank tertentu biasanya hanya mau memberikan bantuan kredit kepada rumah yang sertifikatnya berupa SHM. Tetapi ada juga bank yang menerima sertifikat HGB untuk dijaminkan.
Pilih notaris terpercaya
Anda harus memilih notaris yang terpercaya untuk melaksanakan transaksi jual beli rumah tersebut. Saat transaksi dilakukan Anda akan dikenakan biaya proses balik nama sertifikat menjadi atas nama Anda, seperti biaya notaris, pajak penjual serta BPHTB. Anda dapat meminta referensi dari beberapa kerabat, rekan atau keluarga dalam memilih notaris.
Itulah beberapa tips yang bisa Anda lakukan saat membeli rumah bekas dengan cara membeli tunai atau over kredit. Salah satu hal yang terpenting saat membeli rumah bekas adalah Anda harus lebih waspada dan teliti. Semoga informasi diatas bermanfaat untuk Anda.
Virtual server
11 November 2016 at 21:47selamat malam pak saya mau minta solusi pak saya sudah terlanjur membeli rumah over kredit di bawah tangan selanjutnya apa yang bisa saya lakukan supaya saya bisa aman kepemilikan rumah di kemudian hari karna jangka waktu pelunasan cukup lama 17 th mohon bantuanya,trmks
Reply