4 Rukun Zakat Fitrah Lengkap dengan Penjelasannya

Bagi orang Islam yang mampu, menunaikan zakat fitrah hukumnya wajib. Namun, sebelum mengeluarkannya, kamu harus tahu dulu mengenai rukun zakat fitrah. Jadi, tidak asal menunaikan tanpa tahu ketentuannya.

Dalam artikel ini tidak hanya menyebutkan poin-poinnya saja. Akan tetapi, juga beserta penjelasannya. Dengan begitu, kamu akan lebih mudah memahami atau mengerti mengenai rukunnya.

Rukun Zakat Fitrah

Zakat fitrah memiliki 4 Rukun. Diantaranya yaitu niat, orang yang mengeluarkan zakat, penerima zakat, dan barangnya. Jika hanya disebutkan seperti itu, tentu kamu tidak akan mengerti, jadi berikut akan dipaparkan penjelasannya.

Niat Termasuk dalam Zakat Fitrah

Dalam zakat fitrah, kamu bisa berniat untuk diri sendiri atau mewakilkan keluarga. Tentu lafadz niatnya akan berbeda menyesuaikan untuk siapa zakat tersebut dikeluarkan. Jika untuk diri sendiri, maka niatnya seperti ini:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”

Sedangkan, jika mewakilkan untuk keluarga, maka niatnya seperti ini:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”

Orang yang Mengeluarkan Zakat Fitrah

Pemberi zakat atau dikenal dengan sebutan muzakki. Orang yang wajib mengeluarkan zakat hanya diperuntukkan bagi yang mampu. Jadi, tidak serta merta semua orang Islam wajib menunaikannya.

Dengan kata lain, ada beberapa syarat atau kriteria yang membuat orang tersebut wajib menunaikannya. Diantaranya Islam, dewasa, merdeka, tidak terjerat hutang dan mempunyai harta yang cukup.

Orang yang Menerima Zakat

Jika ada orang yang mengeluarkan zakat, tentu juga ada penerimanya. Dalam hal ini juga ada kriteria tertentu siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah. Berikut daftarnya.

  • Fakir, yaitu orang yang punya harta, tetapi sangat sedikit.
  • Miskin, yaitu orang yang penghasilannya sehari-hari cuma cukup untuk makan dan minum.
  • Amil, yaitu orang yang mengumpulkan serta mendistribusikan zakat ke orang yang membutuhkan.
  • Mualaf, yaitu seseorang yang masuk ke agama Islam.
  • Riqab, yaitu budak yang mau memerdekakan dirinya sendiri.
  • Gharim, yaitu orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidup demi mempertahankan jiwa serta izzahnya. Jadi, jika hutangnya untuk keperluan maksiat, seperti judi, maka gugur haknya untuk menerima zakat.
  • Fi Sabilillah, yaitu orang yang berjuang di jalan Allah, baik dalam bentuk dakwah, jihad dan lain sebagainya.
  • Ibnu Sabil, yaitu orang yang kehabisan bekal di perjalanan dalam hal ketaatan pada Allah. Ibnu sabil juga disebut sebagai musafir atau orang yang melakukan perjalanan jauh (perantauan).

Barang atau Harta yang Dizakatkan

Rukun zakat fitrah yang terakhir adalah harus ada barang atau harta yang hendak dizakatkan. Pada zakat fitrah, barangnya berupa makanan pokok yang biasa dikonsumsi sehari-hari.

Di Indonesia sendiri, makanan pokoknya lumrahnya beras. Jadi, barang itulah yang harus dizakatkan. Ukurannya sebanyak 2,5 kg per orang, baik itu seorang bayi atau orang dewasa jumlahnya sama.

Sedangkan waktunya mulai dari awal Ramadhan. Namun, waktu yang utama adalah di akhir Ramadhan saat sebelum melaksanakan salat idul fitri. Jika lebih dari itu, maka tidak dianggap sebagai zakat fitrah lagi, tetapi ada yang menghukumi makruh. Itulah penjelasan dari rukun zakat fitrahyang wajib dipahami. Jadi, setelah mengerti ketentuannya, maka tinggal menerapkan ketika hendak mengeluarkan zakat. Selain itu, kamu juga bisa memberikan informasi ini kepada orang yang masih belum tahu.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*
*