Orang Islam Harus Tahu, Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal

Zakat termasuk salah satu ajaran Islam yang telah tertuang di dalam rukun Islam. Maka, setiap muslim wajib mengeluarkan zakat apabila telah memenuhi syarat-syaratnya.

 Zakat yang dilakukan bertujuan untuk membantu umat sesama umat Islam yang mengalami kesulitan dan membutuhkan pertolongan. Selain itu, zakat juga dapat membersihkan dan mensucikan harta yang dimiliki. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam kutipan ayat berikut ini :

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan doakanlah mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allâh Maha mendengar lagi Maha mengetahui.” (Q.S At-Taubah : 103).

Dalam Islam, zakat terdiri atas 2 jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Meskipun sama-sama zakat, keduanya memiliki perbedaan. Untuk itu, berikut adalah penjelasan zakat mal dan zakat fitrah yang perlu diketahui.

Pengertian

Dari segi pengertian, zakat fitrah dan zakat mal memiliki perbedaan yang cukup mendasar. Zakat fitrah adalah mensucikan harta bagi setiap muslim pada waktu hari raya Idul Fitri.

Sedangkan pengertian dari zakat mal adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh seseorang apabila telah memiliki harta di luar kebutuhan sehari-hari, seperti emas, perak, pertanian, dan hewan. Zakat mal juga biasa disebut dengan zakat harta.

Syarat

Meskipun termasuk sebagai ibadah wajib bagi umat Islam, kewajiban ini sebenarnya hanya dilakukan oleh kita yang telah memenuhi syarat-syaratnya. Zakat mal dan zakat fitrah pun memiliki perbedaan dalam hal ini.

Syarat zakat fitrah adalah beragama Islam dan memenuhi nisab zakat fitrah. Dalam hal nisab yang dimaksud adalah makanan untuk sehari semalam pada hari raya Idul Fitri.

Sedangkan syarat zakat mal atau zakat harta adalah beragama Islam, harta yang dimiliki bukan hutang, dan memenuhi nisab zakat mal. Nisab zakat harta yang dimaksud adalah sesuai dengan apa yang dimiliki, sesuai dengan hadist Rasulullah SAW berikut ini :

Kalau kamu memiliki 200 dirham dan sudah mengendap selama satu tahun, maka disana ada 5 dirham (untuk ditunaikan zakat) dan kamu tidak memiliki kewajiban membayar zakat untuk emas sampai engkau memiliki 20 dinar. Kalau kamu memiliki 20 dinar emas selama satu tahun, maka di sana ada 0,5 dinar (untuk ditunaikan zakat).” (H.R Abu Daud).

Jumlah

Perbedaan selanjutnya yang terletak pada zakat mal dan zakat fitrah adalah dari segi jumlahnya.

Besaran jumlah zakat fitrah adalah satu sho’ yang berupa makanan pokok dan tidak boleh menggunakan uang. Hal ini telah sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW dari Abu Sa’id Khudri dalam hadits berikut ini :

“Dahulu di zaman Nabi kami menunaikan zakat fitrah berupa satu sho’ bahan makanan, satu sho’ kurma, satu sho’ gandum atau satu sho’ kismis.” (H.R Bukhari & Muslim).

Sho’ itu sendiri adalah takaran atau ukuran yang digunakan saat zaman Nabi di Madinah yang ukurannya sama dengan cakupan penuh telapak tangan yang digabungkan. Akan tetap para ulama telah bersepakat bahwa ukuran 1 sho’ sama dengan 3kg.

Berbeda dengan zakat fitrah, maka jumlah zakat mal itu sendiri tidak ditentukan secara persis sehingga tiap muslim yang memenuhi syarat akan berbeda dengan umat muslim lainnya.

Akan tetapi besaran zakat mal secara umum ditentukan dengan persentase sebesar 2,5% dari harta yang dimiliki. Hal ini sesuai dengan hadis berikut ini :

Kalau kamu memiliki 200 dirham dan sudah mengendap selama satu tahun, maka disana ada 5 dirham (untuk ditunaikan zakat) dan kamu tidak memiliki kewajiban membayar zakat untuk emas sampai engkau memiliki 20 dinar. Kalau kamu memiliki 20 dinar emas selama satu tahun, maka di sana ada 0,5 dinar (untuk ditunaikan zakat).” (H.R Abu Daud).

Waktu pelaksanaan

Perbedaan selanjutnya adalah dari segi waktu pelaksanaannya. Zakat fitrah biasa dilaksanakan pada saat terbitnya fajar Idul Fitri hingga sebelum dilaksanakannya sholat Ied. Akan tetapi zakat ini juga bisa dibayarkan pada 1 atau 2 hari sebelum hari raya Idul Fitri.

Sementara itu, zakat mal yang dibayarkan tidak terikat oleh waktu tertentu karena bisa dibayarkan setelah mencapai satu tahun atau haul. Sehingga zakat mal wajib dibayarkan apabila harta yang melebihi nisab telah melebihi satu tahun.

Penerima

Dari segi penerimanya, zakat fitrah dan zakat mal juga memiliki perbedaan. Jika zakat fitrah wajib dibayarkan oleh siapa saja yang telah memenuhi syarat. Sementara itu, penerimanya adalah golongan fakir dan miskin yang sesuai dengan yang dicontohkan Rasulullah dalam hadist berikut :

Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai makanan bagi orang orang miskin.” (HR. Abu Daud).

Berbeda dengan zakat fitrah, maka zakat mal memiliki penerima zakat yang lebih banyak seperti yang tertulis dalam ayat berikut ini:

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At Taubah: 60) Itulah ulasan tentang perbedaan zakat fitrah dan zakat mal. Semoga dengan menunaikan zakat ini, kita menjadi lebih bersyukur atas segala nikmat yang telah diberikan oleh Allah SWT serta lebih peduli dengan sesama umat Islam yang membutuhkan.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*
*