Jangan Salah! Begini Cara Tepat Menghitung Zakat Mal
Islam telah memerintahkan umatnya untuk membayar zakat bagi yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Akan tetapi, bagi umat muslim yang tidak mampu mencukupi kebutuhan hidupnya, maka tidak diwajibkan membayar zakat, justru mereka yang akan mendapatkan hasil pembagian zakat.
Hal ini sesuai dengan Surat At Taubah ayat 103 yang berbunyi :
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
Artinya : “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui“.
Maka, untuk menunaikan zakat tersebut, bisa dilakukan melalui zakat fitrah maupun zakat mal. Akan tetapi, kali ini kita akan membahas zakat mal terlebih dahulu.
Zakat mal merupakan salah satu jenis zakat yang wajib dikeluarkan bagi umat muslim yang telah memenuhi syarat dan diberikan kepada golongan khusus dalam jangka waktu tertentu dengan jumlah nominal tertentu.
Zakat mal dibayarkan jika harta yang dizakati adalah milik diri sendiri sepenuhnya, bertambah, cukup nisab, dan sudah berlalu satu tahun. Oleh karenanya suatu harta dapat dijadikan sebagai mal jika telah memenuhi dua syarat berikut, yaitu :
- Dapat disimpan, dihimpun, dikuasai, dan dimiliki.
- Dapat diambil manfaatnya sesuai kegunaannya, seperti rumah, ternak, mobil, hasil pertanian, uang, emas, dan lainnya.
Dengan demikian, tidak semua harta dapat dikategorikan sebagai zakat mal sehingga hal ini juga telah diatur dalam hukum Islam sebagaimana berikut ini :
Zakat mal telah diatur di dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pada pasal 4 ayat 2 disebutkan bahwa harta yang dikenai hukum zakat mal adalah emas, uang perak, hasil pertanian, hasil pertambangan, penghasilan dari perusahaan, hasil peternakan, hasil pendapatan hingga jasa dan rikaz.
Lalu siapa yang wajib membayarkan zakat mal ini? Mengenai hal ini juga telah diatur dalam hukum zakat yang menjelaskan kriteria orang yang wajib membayar zakat, sebagaimana berikut ini.
- Setiap orang yang beragama Islam
- Seseorang yang berakal sehat atau sudah baligh
- Telah terbebas dari hutang
- Orang yang wajib pajak adalah orang yang merdeka, bukan budak dan bukan seorang hamba sahaya. Hal ini dikarenakan seorang budak atau hamba sahaya tidak memiliki harta, karena harta yang ia miliki sebenarnya adalah milik majikannya.
- Harta yang dimiliki oleh seseorang telah mencapai nishab harta atau jumlah minimal dari harta yang dimiliki oleh seseorang dan mencapai ketetapan sesuai syariat Islam.
- Harta yang wajib pajak harus mencapai haul atau telah berlalu selama satu tahun lamanya.
- Harta yang dimiliki oleh seorang muslim tersebut merupakan harta yang penuh dan sempurna miliknya, bukan diperoleh dari cara meminjam, kredit, atau pun didapatkan dengan cara-cara yang haram lainya.
Dari beberapa kriteria umat muslim yang wajib membayar zakat mal di atas, apakah kamu termasuk salah satunya?
Untuk itu, kamu perlu mengetahui bagaimana cara penghitungan zakat mal sebelum membagikannya kepada yang membutuhkan. Sebelum menghitung, kita tentukan terlebih dahulu besaran nisab atau harta yang kita miliki.
Jika besaran nisab yang dimiliki adalah 85 gram emas, maka zakat mal yang dikeluarkan sebesar 2,5%. Maka, berikut adalah rumusnya :
Zakat Mal = 2,5 % x Jumlah harta selama satu tahun
Misalnya, Pak Tegar selama satu tahun memiliki harta kekayaan (emas/perak/uang) senilai Rp100 juta. Jika harga emas saat ini 971 ribu per gram. Berikut adalah penghitungan nisabnya :
Nisab = 85 gram emas x harga emas saat ini
= 85 gram emas x Rp971 ribu
= Rp82,53 juta
Dengan hasil nisab tersebut, maka bapak Tegar wajib untuk membayarkan zakat mal. Karena harta kekayaannya dalam satu tahun telah melebihi nisabnya. Berikut adalah penghitungan zakat mal :
Zakat mal
= 2,5% x Rp100 juta
= Rp2,5 juta Itulah cara menghitung zakat mal untuk bisa kita bagikan kepada mereka yang membutuhkan. Pastikan zakat tersebut diterima oleh mereka yang berhak menerimanya sehingga kitab isa menyalurkan sendiri atau melalui lembaga zakat yang ada. Selain wajib bagi yang mampu, membayar zakat juga bisa membersihkan harta dan hati kita.
Tinggalkan Balasan