Hukum Melaksanakan Salat Tarawih, Wajib atau Sunnah?

Salat tarawih adalah ibadah yang dilaksanakan ketika memasuki bulan Ramadhan. Pelaksanaanya dilakukan setelah salat Isya, paling tidak sebanyak 11 rakaat dengan diakhiri salat witir.

Dengan adanya salat tarawih ini, banyak orang yang bertanya apakah ibadah salat tarawih hukumnya wajib ataukah sunnah. Karena tak jarang banyak muslimin yang masih meninggalkan salat tarawih sebab berbagai alasan.

Padahal salat tarawih sendiri hanya dapat dikerjakan satu kesempatan dalam setahun yakni hanya ada di bulan Ramadhan saja.

Lalu bagaimana hukum salat tarawih menurut islam? Salat tarawih termasuk dalam sunnah muakkad. Artinya, salat yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan oleh seluruh umat muslim di bulan Ramadhan.

Pernyataan tersebut tercantum pada hadis berikut.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُرَغِّبُ فِي قِيَامِ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَأْمُرَهُمْ فِيهِ بِعَزِيمَةٍ فَيَقُولُ مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Nabi SAW bersabda:

“Barangsiapa yang melaksanakan ibadah salat tarawih pada bulan Ramadhan, karena keimanan dan mengharapkan ridha Allah. Maka baginya akan diampuni dosa-dosanya yang telah berlalu” (Hadis Shahih, Al Bukhari: 36 & Muslim: 1267)

Meskipun pelaksanaan tarawih sunnah, meninggalkan salat tarawih pada bulan Ramadhan sangat amat disayangkan dan kurang baik. Terlebih lagi, jika kamu dalam keadaan sehat dan tidak memiliki kesibukkan

Menurut Syekh Ibnu Atha’illah dalam Al-Hikam pernah menyatakan bahwa “Sungguh sangat hina ketika ada seseorang yang terlepas dari kesibukan namun tidak menghadap Allah. Dan, ketika hanya ada sedikit hambatan, seseorang tidak berjalan menghadap Allah”

Maka dari itu, apabila kamu memiliki waktu luang, sehat dan sejahtera segera lakukanlah salat tarawih. Dengan demikian kamu akan mendapatkan berbagai kebaikan, diantaranya mendapatkan pahala, pengampunan dosa dan dilapangkan rezekinya,

Hukum Salat Tarawih Sendirian

Mengenai hukum salat tarawih, apakah baik dilaksanakan sendiri atau tidak? Sebenarnya salat tarawih akan lebih baik jika dikerjakan secara berjamaah. Namun apabila kamu ingin melakukannya sendiri, tentu tidak menjadi masalah.

Adapun salah satu hadist yang menyatakan bahwa salat tarawih sebaiknya dilaksanakan berjamaah. Menurut Nabi SAW dari hadits An-Nu’man bin Basyir Radhiyallahu Anhuma berkata.

Artinya : “Kami pernah salat bersama Nabi SAW di malam ke-23 bulan Ramadhan hingga sepenggalan malam terakhir. Kemudian kami juga salat bersama di malam ke-25 hingga pertengahan malam. Selanjutnya di malam ke-27 kami kembali salat berjamaah, hingga kami menyangka bahwa kami tidak akan mendapat “Kemenangan”. Kami biasa menyebut waktu bersahur dengan “Kemenangan” – Hadist Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, Ibnu Nashr, An-Nasa, Ahmad dan Al-Firyabi dalam Ar-Rabie.

Sementara itu dishahihkan oleh Al-Hakim (I:440) dengan berkata:

Hadist tersebut mengandung dalil yang gambling, bahwasannya salat tarawih di masjid bagi kaum muslimin adalah hal yang sunnah. Ali bin Abi Thalib, menganjurkan Umar bin Khattab untuk dapat menghidupkan kembali sunnah tersebut, sampai akhirnya beliau sendiri menegakkannya”

Itulah salah satu hadits yang diriwayatkan, sehingga dapat disimpulkan bahwa melaksanakan tarawih akan lebih baik dilaksanakan sebagaimana mengikuti Rasulullah dan jamaahnya.

Niat Salat Tarawih Berjamaah

Sebagaimana mestinya, dalam melaksanakan salat harus ada niat yang dibaca oleh pelaksananya, yakni.

Niat salat tarawih sebagai imam:

اُصَلِّى سُنَّةَ التَّرَاوِيْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً إِمَامًا ِللهِ تَعَالَى

Latin: Ushalli sunnatat tarawihi, rak’ataini, mustaqbilal qiblati ada’an  imaman lillahi ta’ala

Artinya: “Aku berniat salat sunnah tarawih, dua rakaat menghadap kiblat sebagai imam karena Allah Ta’ala”

Niat salat tarawih sebagai makmum:

اُصَلِّى سُنَّةَ التَّرَاوِيْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً مَأْمُوْمًا لِلهِ تَعَالَى

Latin: Ushalli sunnatat tarawihi, rak’ataini, mustaqbilal qiblati adaa an makmuman lillahi ta’ala

Artinya: “Aku berniat salat sunnah tarawih, dua rakaat menghadap kiblat sebagai makmum karena Allah Ta’ala”

Sebagai umat muslim yang taat dan ingin mendapatkan rahmat dari Allah SWT sebaiknya kerjakanlah salat tarawih. Karena tak susah untuk melaksanakannya, terutama bagi kamu yang sehat dan tidak berhalangan.

Tak masalah jika kamu ingin melaksanakan salat tarawih sendirian, namun utamanya akan lebih baik jika kamu melakukannya secara berjamaah.

Demikian pembahasan hukum salat tarawih di bulan Ramadhan, semoga dengan membaca ini, kamu mendapatkan pengetahuan baru.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*
*