Siapa Aja yg Berhak? Ini 8 Golongan Orang Penerima Zakat Fitrah

Zakat fitrah termasuk salah satu jenis zakat yang biasa ditunaikan saat menjelang hari raya Idul Fitri. Zakat ini diberikan atas nama pribadi atau perorangan yang mampu atau memenuhi syarat kepada orang lain yang membutuhkan.

Melaksanakan zakat fitrah di bulan suci Ramadhan termasuk salah satu amalan shaleh yang wajib dilakukan oleh umat muslim sehingga menjadi ladang pahala bagi yang menjalankannya.

Dalam Islam, besaran zakat fitrah yang dikeluarkan adalah satu sho’ yang berupa makanan pokok dan tidak boleh menggunakan uang. Hal ini telah sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW dari Abu Sa’id Khudri dalam hadits berikut ini :

“Dahulu di zaman Nabi kami menunaikan zakat fitrah berupa satu sho’ bahan makanan, satu sho’ kurma, satu sho’ gandum atau satu sho’ kismis.” (H.R Bukhari & Muslim).

Sho’ itu sendiri adalah takaran atau ukuran yang digunakan saat zaman Nabi di Madinah yang ukurannya sama dengan cakupan penuh telapak tangan yang digabungkan. Akan tetap para ulama telah bersepakat bahwa ukuran 1 sho’ sama dengan 3kg.

Lalu, siapakah penerima zakat fitrah ini? Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah telah memberikan ketentuan bahwa ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat yaitu sebagai berikut:

Fakir

Seseorang yang tidak memiliki sumber penghasilan apapun yang disebabkan oleh masalah berat, seperti halnya orang sakit. Mereka adalah golongan utama yang wajib diutamakan dalam penerima zakat fitrah.

Miskin

Seseorang yang memiliki sumber penghasilan namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selain golongan fakir, golongan miskin juga termasuk yang harus diutamakan dalam penerima zakat fitrah.

Dari Abu Hurairah RA; Bahwa Rasulullah SAW bersabda:

Orang miskin itu bukanlah orang yang berkeliling meminta-minta kepada manusia, lalu ia diberikan sesuap, dua suap, sebuah dan dua buah kurma. Para sahabat bertanya: Kalau begitu, siapakah orang miskin itu, wahai Rasulullah? Rasulullah SAW bersabda: Orang yang tidak menemukan harta yang mencukupinya tapi orang-orang tidak tahu (karena kesabarannya, ia menyembunyikan keadaannya dan tidak meminta-minta kepada orang lain), lalu diberi sedekah tanpa meminta sesuatu pun kepada manusia.” (HR Muslim).

Riqab

Budak yang ingin memerdekakan dirinya atau hamba sahaya. Hal ini sesuai dengan awal perkembangan Islam zaman dahulu yang menggunakan zakat untuk menghapus sistem perbudakan dengan cara memerdekakan budak dari majikannya. Setelah dimerdekakan, budak itu memiliki kebebasan hidup selayaknya.

Gharim atau gharimin

Seseorang yang memiliki hutang dan kesulitan untuk melunasinya. Golongan penerima zakat ini memiliki 2 jenis, yaitu :

·  Gharim limaslahati nafsihi, yaitu seseorang yang berhutang untuk kebutuhan dirinya.

·    Gharim li ishlahi dzatil bain, yaitu seseorang yang terlilit hutang karena mendamaikan manusia atau suku.

Mualaf

Seseorang yang baru memeluk agama Islam untuk merasakan solidaritas. Hal ini karena mereka masih beradaptasi dengan kehidupan barunya sehingga perlu didukung sebagai bentuk penguatan iman dan taqwa dalam memeluk agama Islam.

Fisabilillah

Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk dakwah, jihad, dan sebagainya. dalam hal ini, yang berhak menerima adalah organisasi penyiaran dakwah islam di kota-kota besar, maupun syiar umat Islam di daerah terpencil.

Selain itu, negara-negara muslim yang masih terjajah juga menjadi salah satu golongan fisabilillah, seperti negara palestina.

Ibnu Sabil

Seseorang yang kehabisan bekal dalam perjalanan jauh sehingga tidak dapat meneruskan perjalanannya, terlepas dari golongan mampu atau tidak.

Amil

Mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Sementara itu, orang yang biasanya ada di masjid dan mushola yang berkontribusi menjadi badan amil zakat bukanlah amil yang dimaksud secara syar’i sehingga tidak termasuk golongan amil zakat yang berhak menerima zakat.

Dari 8 golongan penerima zakat di atas, maka dalam zakat fitrah lebih baik mengutamakan untuk memberikan zakat kepada 2 golongan pertama, yaitu fakir dan miskin. Dengan adanya zakat inilah, para penerima zakat bisa mendapatkan jalan untuk mencukupi kebutuhan yang layak.

Semoga zakat yang kita berikan bisa memberi manfaat yang bermakna kepada para penerimanya.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*
*