3 Dalil Hukum Pacaran Di Bulan Ramadhan, Saling Menguatkan

Bulan suci Ramadhan telah tiba, dimana umat Islam diwajibkan untuk berpuasa. Berpuasa yang benar tidak hanya menahan lapar dan haus, tapi juga emosi dan hawa nafsu. Oleh karena itu, kamu perlu tahu hukum pacaran di bulan Ramadhan.

Sebelum menikah, dua orang dewasa biasanya akan melalui masa pengenalan yang disebut pacaran. Tidak ada kepastian dalam pacaran ini, jika beruntung akan berlanjut ke jenjang pernikahan, jika tidak, akan putus ditengah jalan.

3 Dalil Mengenai Hukum Pacaran Di Bulan Ramadhan, Dari Hadits, Kitab, Juga Ceramah Ustadz

Pacaran merupakan hubungan pribadi antara laki-laki dan perempuan diluar pernikahan. Hal ini begitu lumrah terjadi di lingkungan sekitar.

Proses asimilasi budaya yang begitu membaur di zaman ini, sering membuat masyarakat akhirnya membenarkan apa yang sudah biasa. Sedangkan dalam Islam, tidak ada istilah pacaran.

Larangan berduaan dengan non mahram (orang yang dapat dinikahi), terdapat dalam hadits riwayat Ahmad;

“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali berkhalwat (berduaan) dengan perempuan yang bukan mahram karena yang ketiga di antara mereka adalah setan”.

Selain itu, pacaran dianggap maksiat karena termasuk perbuatan mendekati zina, seperti hadits riwayat Muslim, Rasullullah bersabda:

كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ

“Setiap anak Adam telah ditakdirkan mendapat bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa dielakkan. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian” (HR. Muslim no. 6925).

Menurut hadits di atas, aktivitas pacaran seluruhnya seperti bertemu (video call), berduaan, dan bergandengan tangan, merupakan bagian dari zina. Hal ini dapat berujung pada zina kemaluan, naudzubillahimindzalik.

Bahkan menurut berbagai sumber, hukum pacaran online (berbalas pesan atau menelpon pacar) termasuk dalam khalwat (campur baur dengan lawan jenis). Walaupun tidak berhadapan langsung, namun semua jenis khalwat dilarang dalam Islam.

Dengan tetap melakukannya, ibadah puasa tidak akan diterima Alloh SWT. Berikut dalil dalam menggariskan hukum pacaran di bulan Ramadhan:

1. Hadits Riwayat Dailami

Menurut hadits riwayat Dailami, ada lima perilaku yang merusak atau bahkan menghilangkan pahala puasa.

Nabi Muhammad SAW bersabda: “Ada 5 perkara yang membatalkan pahala orang yang berpuasa, yaitu (1) berdusta; (2) berghibah; (3) mengadu domba; (4) bersumpah palsu; (5) memandang dengan syahwat,” (H.R. Dailami).

Dalam berpacaran, seringnya dua sejoli akan memandang dengan rasa suka. Seiring dengan berjalannya waktu, akan berkembang menjadi pandangan dengan syahwat.

Untuk kemudian kemudian timbul hasrat hingga keluar air mani, meski tanpa bersentuhan atau berhubungan.

2. Kitab Fiqih Al Mughni (3/119)

Keluarnya mani karena hal yang disengaja maka puasanya batal, dan wajib membayarnya di bulan lain. Seperti pembahasan Kitab Al-Mughni karya Ibnu Qudamah -rahimahullah-, dalam fiqih Islam (3/119), yaitu,

“Orang yang makan, atau minum,… atau mencium hingga keluar mani atau madzi, atau melihat aurat berulang-ulang hingga keluar mani, dan semua itu dilakukan secara sengaja, dan tidak lupa sedang puasa, maka dia wajib qadha, namun tidak perlu bayar kaffarah. Jika puasanya, puasa wajib”.

Aktivitas dua sejoli yang belum halal seperti bersentuhan (merangkul, berpegangan tangan), dan mencium, akan membatalkan puasa karena keluarnya air mani. Oleh karena bersentuhan kulit meski tanpa adanya hubungan seksual.

3.  Hukum Pacaran di Bulan Ramadan Dalam Ceramah Ustadz Abdul Somad

Meski tidak sampai keluar mani, hukum pacaran ketika puasa tetap membatalkan, karena bersentuhan dengan lawan jenis yang belum halal.

Dalam ceramahnya, Ustadz Abdul Somad (UAS) menyebutkan hubungan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram hukumnya haram. Oleh karena itu, dilakukan di bulan apapun, aktivitas pacaran akan tetap haram dan berdosa.

Terlebih lagi jika di bulan Ramadhan. Maka dosanya lebih besar karena di bulan ini semua aktivitas akan mendapatkan balasan berlipat ganda dari Allah SWT. Lantas, apakah pacaran di bulan puasa ibadah puasanya sah?

Menurut UAS, status amal puasanya sah, kewajibannya pun sudah dilaksanakan, tapi yang didapatkan hanya haus dan lapar saja. Pahala puasanya gugur karena tetap melakukan hal-hal yang tidak disukai Allah SWT, padahal mengetahuinya.

UAS mengingatkan untuk segera meninggalkan aktivitas pacaran, dan mulai membersihkan diri dari berbagai maksiat, terutama yang sudah jelas hukumnya. Terlebih lagi ibadah wajib, yang jika tidak dilaksanakan akan berdosa.

Namun jika dilaksanakan bergandengan dengan maksiat hanya mendapatkan lelah tetapi tidak bernilai sama sekali di sisi Allah SWT. Pacaran merupakan tindakan maksiat karena segala aktivitasnya mendekati zina. Dengan demikian, hukum pacaran di bulan Ramadhan haram, juga di bulan-bulan lainnya.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*
*